Persoalan PETI ini solusi kongkrit PMII Sarolangun
Sarolangun_Aktifitas Pertambangan Emas Tanpa Izin ( PETI) di Kabupaten Sarolangun sampai hari ini belum bisa di berantaskan oleh pihak-pihak terkait, padahal sudah banyak kegiatan yang di lakukan untuk memberantas PETI namun sampai saat ini belum mampu untuk menertibkanya, kita ketahui bahwa kegiatan PETI ini merupakan ilegal yang tidak dibenarkan hukum yang seharusnya di tindak tegas.
Selanjuynya bahwa aktifitas PETI tersebut sangatlah berbahaya bagi manusia dan sangat merugikan baik uang melakukan ataupun yang tidak melakukanya, akan terjadi pencemaran lingkungan, banjir akibay penggunulan hutan, dan tana akan menjadi hamparan batu kerikil, yang sulit untuk di mamfaatkan kembali.
Mengenai hal itu Ketua umum PMII Sarolangun Hengki Tornado mendorong Pemerintah Kabupaten Sarolangun diteruskan ke Provinsi Jambi untuk menerbitkan kawasan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) agar bisa di terbitkan juga Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Dia menilai bahwa ini merupakan salah satu solusi kongrit untuk memberantas aktifitas PETI di Sarolangun, karna inilah langkah untuk membuat aturan baku yang mengatur kegiatan pertambangan peti secara legal, termasuk untuk mengawasi aktifitas yang bisa mencemarkan lingkungan, yang juga akan berkibat positif bagi pendapatan asli daerah kabupaten Sarolangun, dan dari hasil penelitian mereka bahwa masyarakat sangat setuju kalau itu di terbitkan, dimana hal tersebut disampaikan ketika kegiatan seminar kepolisian Kapolres Sarolangun dengan tema PETI dan UPAYA SOLUSINYA, pada hari Kamis 28 Desember 2017 bertempat di aula Kapolres Sarolangun, yang di hadiri oleh perwakilan Dinas ESDM Provinsi Jambi, Sekda Sarolangun, Kejari Sarolangun, Dandim Sarko dan Kaporles Sarolangun sendiri serta camat se-sarolangun dan beberapa kepala desa yang wilayahnya terdapat PETI.
Penulis : Pmii sarolangun
Publikasi : Pmii sarolangun
Komentar
Posting Komentar