PMII sarolangun serukan tolak UU MD3
Sarolangun., Belakangan ini sangat marak aksi penolakan atas revisi UU MD3 yang dilakukan oleh kalangan mahasiswa diseluruh penjuruh negeri ini, salah satunya adalah organisasi kemahasiswaan yakni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), yang gencar melakukan aksi penolakan atas revisi undang-undang tersebut, baik melalui media cetak maupun media online, bahkan melakukan aksi demontrasi, sebagaimana yang diintruksikan oleh ketua Umum PB PMII sahabat Agus Mulyono Herlambang kepada semua tingkatan kepengurusan didaerah beberapa waktu yang lalu.
" Negara demokrasi sangat memberi kebebasan kepada rakyatnya untuk memberikan kritikan kepada para wakilnya. Di negara demokrasi juga tidak boleh ada kekebalan hukum, semua sama di mata hukum,maka hari PMII sangat menolak akan hal itu, dan mengintruksikan kepada semua cabang yang ada di indonesia untuk melakukan penolakan atas UU MD3," jelas Agus dalam siaran pers yang diterima //Republika.co.id, Sabtu (24/2)."
Menyingkapi intruksi tersebut Ketua Umum PMII Cabang Sarolangun, sangat setuju atas sikap PMII menolak hasil revisi UU MD3, yang secara tidak langsung sudah menciderai azas berdemokrasi di negara ini.
" saya sangat setuju atas apa yang dilakukan PMII hari inj, untuk menolak UU MD3, karna indonesia ini adalah negara demokrasi bukan negara monarki, dan yang harus kita ketahui bahwa DPR itu dibentuk karna adanya sistem demokrasi dinegeri ini, yang sangat mengedepankan hak untuk berpendapat bukan malah mengkreditkan hak untuk berpendapat, dan apa yang dilakukan DPR ini salah satu sikap yang menciderai azas demokrasi dinegeri ini. " ungkapnya.
PMII yang merupakan organisasi terbesar di negeri ini, akan selalu berkomitmen untuk memperjuangkan hak-hak masyarakat, akan selalu melakukan control terhadap apa yang dilakukan oleh pemerintah baik eksekutif, yudikatif, maupun legislatif, selagi apa yang dilakukan itu bertentangan dengan hak-hak warga negara, maka PMII akan selalu tetap terdepan untuk melakukan kritikan.
"kami PMII organisasi kemahasiswaan terbesar di indonsaia tidak akan pernah berhenti melakukan reaksi terhadap apa yang mengitimidasikan hak-hak rakyat, salah satu contonya adalah tindakan yang dilakukan oleh DPR hari ini, yang secara tidak langsung telah menciderai hak untuk mengkritisi kinerja DPR. Hari ini kredibilitas DPR sudah terciderai oleh DPR itu sendiri, sebagai wakil rakyat DPR seharusnya selalu terbuka untuk menerimah kritikan dari rakyat,bukan malah menggunakan kekuasaan untuk mentangan besikan kebijakan." pungkasnya.
Mengenai hasil revisi UU MD3 yang disah oleh DPR RI beberapa yang lalu sangatlah kontrovesrsia karna ada salah satu pasal yang menggambarkan bahwa kinerja DPR tidak bisa dikritik, dan sangat bertentangan dengan azas demokrasi, yakni pada pasal 122 " mahkamah kehormatan dewan saat ini bisa mengambil langkah hukum dan atau langkah lainya terhadap perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR". Maka pada seluruh tingkatan pejabat DPR mulai dari DPRD kabupaten/kota, DPRD Provinsi, dan DPR RI harus berlapang dada untuk mengakui apa yang dilakukan itu, sangatlah tidak sesuai dengan istem berdemokrasi di negara kesatuan republik indonesia, dan segerah untuk mencabut hasil keputusan tersebut. Untuk itu PMII Cabang Sarolangun mendesak kepada DPRD kabupaten sarolangun untuk segera menolak hasil revisi UU MD3, dan seruhan kepada pemerintah pusat untuk tidak menandatangani UU tersebut, karena kestabilan negara akan terancam.
"kami PMII cabang sarolangun hari ini mendesak kepada DPRD kabupaten sarolangun, agar segera mengeluarkan stetmen dan melayangkan surat secara terbuka kepada DPR RI untuk menolak hasil revisi UU MD3, karna UU tersebut tidak sesuai lagi dengan azas demokrasi yang ada di negara ini, sebelum kami melakukan aksi demontrasi dibumi sepucuk adat serumpun pseko ini. Selanjutnya untuk pemerintah eksekutif, dalam hal ini Presiden Republik Indonesia Bapak Ir. joko Widodo untuk tidak menandatangani UU MD3 tersebut apapun konsekuenya" pungkasnya.
Komentar
Posting Komentar